-
Aturan PPKM Yang Berlaku di Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan aturan baru tentang PPKM di Bali. Beliau mengatakan bahwa pelayanan restoran, resto, booth, dll di lokasi paling banyak 50% dari kapasitas normal. Sementara itu, sesuai jam kerja, layanan pengiriman melalui takeout atau pengiriman makanan tetap diperbolehkan. Jam buka restaurant yang awalnya pukul 21.00 WITA sudah harus ditutup, kini jam kerja yang sudah dilonggarkan bisa terus berjalan hingga pukul 22.00 WITA. Tentunya hal ini bisa berjalan dengan tetap menerapkan kesepakatan kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan juga telah dilonggarkan. Pada awalnya, semua pusat perbelanjaan di Bali hanya diperbolehkan beroperasi sebelum pukul 21.00 WITA. Kini, dengan menerapkan kesepakatan kesehatan yang lebih ketat, mal bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WITA. Pada saat yang sama, pembukaan dan penyelenggaraan fasilitas umum, kegiatan adat dan keagamaan diperbolehkan, dan kapasitas maksimal dibatasi hingga 50%. Pembukaan juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat ketika jumlah dan durasi peserta sangat terbatas.
Ketentuan mengenai pembukaan fasilitas umum, adat istiadat, kegiatan keagamaan dan sosial budaya diatur dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kantor pusat (perkada). Selain itu, panitia dan peserta yang berpartisipasi harus menjalani rapid antigen test. Koster juga menjelaskan bila pemberitahuan akan berlaku mulai 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
-
Zona Free Covid Corridor di Bali
Bali akan mengidentifikasi tiga kawasan yang akan dijadikan kawasan hijau dalam program “Koridor Bebas COVID”. Ketiga kawasan tersebut adalah Ubud di Kabupaten Gianyar, International Tourism Development Center (ITDC) di Kecamatan Pariwisata Nusa Dua di Kabupaten Badung dan Sanur di Kota Denpasar.
Gubernur Bali mengatakan bahwa hal ini terjadi atas petunjuk dan izin Menteri Kesehatan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mendirikan Covid Corridor gratis, yakni membangun ruang hijau di tiga wilayah. Koster menjelaskan bahwa program Covid Corridor gratis adalah untuk menangani mode baru perjalanan aman untuk Covid-19. Rencana pembentukan kawasan sehat bebas Covid-19 melalui rencana vaksinasi komprehensif bagi masyarakat yang tinggal dan melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Menurutnya, seluruh rencana vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi penularan dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Ini juga sebagai upaya untuk mencapai imunitas ternak atau herd immunity serta melindungi masyarakat dari COVID-19. Belum lama ini, Gubernur Bali menyebut rencana koridor COVID gratis hanya mencakup kawasan Ubud dan ITDC. Baru-baru ini diketahui bahwa kawasan Sanur telah masuk dalam program “Koridor Gratis COVID”.
BACA JUGA : 3 Ulasan Berita Yogyakarta terkait Covid-19
-
Oknum Polisi Yang Rela Mencuri Demi Membayar Hutang
Seorang petugas polisi di Tabanan, Bali, yang disingkat PR, bertekad mencuri emas dari sebuah toko di pasar. Petugas polisi berpangkat bripda itu mengaku terlilit utang dan memutuskan untuk mencuri. Menurut Kasat Reskrim, motivasinya karena faktor ekonomi, ia memiliki hutang yang harus dibayarkan. Hal ini disampaikan pada Senin lalu, tepatnya tanggal 8 Maret 2021. Namun, AKP Aji Yoga Sekar mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah utang yang harus dibayarkan Bripda PR. Pihaknya mengaku masih menyelidiki kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mendapat kabar dari masyarakat terkait pencurian toko emas Cahaya Windu Sara milik I Nyoman Sudiarta di Pasar Tabanan. Pencurian terjadi pada Minggu tanggal 7 Maret 2021 sekitar WITA 10.00. Kemudian, pihaknya berpindah dari laporan ke tempat kejadian perkara atau TKP.